LAPORAN REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP II PERIODE JULI-DESEMBER TAHUN 2025
Dalam rangka melaksanakan pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, pemerintah memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi seluruh satuan Pendidikan di Indonesia, salah satunya yakni SMK. Dana BOS SMK merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendukung kegiatan operasional sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, penyediaan alat dan bahan pembelajaran, pelaksaanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, penyediaan alat multimedia pembelajaran, kegiatan asesmen, pengembangan perpustakaan, dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan serta kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
SMKS Karya Teknologi 2 Jatilawang merupakan salah satu satuan pendidikan yang mendapatkan dana BOSP tersebut, memiliki kewajiban untuk mengelola, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan Juknis Bos yang berlaku serta prinsip efektivitas, efisiensi dan berkeadilan. Untuk memastikan pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan khususnya di SMKS Karya Teknologi 2 Jatilawang, berikut ini kami sampaikan laporan realisasi pengunaan dana BOSP Tahap II Periode Juli-Desember Tahun 2025 SMKS Karya Teknologi 2 Jatilawang yang dapat dilihat pada data berikut:





